Sabtu, 07 April 2012


.::Tidur di Saat Khutbah Jumat Berlangsung::
*• ♥.*•.¸¸¸ ' '•.¸¸ ¸¸¸ ♥.*•.¸¸¸ ' ' ¸¸¸

 ♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥
 Bismillahirrahmanirrahiim..
Assallamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 .♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :'

  “Apabila kalian bangkit  hendak menunaikan Shalat,maka Sempurnakanlah Wudhu,Kemudian menghadaplah kearah kiblat, dan bertakbirlah”. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu ‘Bahwa  Rasulullah Shallallahu  Alaihi wa Sallam Bersabda:

“Barangsiapa yang Berwudhu lalu ia menyempurnakan Wudhunya, kemudian ia mendatangi Shalat  Jumat, lalu ia mendengarkan (khutbah) dan tidak berbicara, Maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu sampai hari Jumat depannya, ditambah tiga hari”.(HR. Muslim)

Sahabat Saudaraku fillah..yang di Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makna yang dapat kita pahami dari kedua hadits diatas”Bahwa  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, menganjurkan kepada kita umatnya, agar  ketika tiba hari jumat,hendaklah kita  bersegera menunaikan shalat jumat,dan senantiasa memperhatikan dengan penuh kesungguhan, tentang kesempurnaan wudhu, karena sah,batal dan khusyuknya  shalat ,sangat erat kaitannya dengan wudhu.

Hari jumat adalah merupakan hari besar, bagi kita umat islam. Dalam banyak riwayat, dianjurkan untuk menyuburkan amal shaleh, bahkan sejak malam jumat, karena hitungan hari dalam bulan qamariah (hijriah) dimulai yaitu sejak terbenamnya matahari (magrib).
Puncak hari jumat adalah waktu shalat dzuhur,shalatnya dikembalikan kepada asalnya shalat dua rakaat,dan dua rakaatnya dijadikan dua khutbah yang dilakukan sebelum shalat dua rakaat. 
Dua khutbah yang mengawali shalat wajib, diikuti dan didengarkan dengan khusyuk dan sungguh-sungguh oleh para jamaah. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Berpesan dalam hadits bahwa hendaknya tidak berkata-kata ketika khutbah jumat sedang berlangsung.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu ‘Bahwa  Rasulullah Shallallahu  Alaihi wa Sallam Bersabda:

“Jika kalian Berkata kepada sahabatmu pada hari Jumat,”Diamlah ketika Khatib sedang Berkhutbah”Maka Sungguh kalian telah berkata sia-sia’(mengurangi kesempurnaan jumat)”.(HR. Bukhari dan Muslim).

Di saat kondisi siang hari yang melelahkan, di tengah  melaksanakan aktfitas, ditambah lagi secara psikologis, kita mau mengistirahatkan diri sambil memejamkan mata,yang terjadi kemudian adalah tertidur saat khutbah jumat sedang berlangsung. Maka tidak heran kita jumpai situasi beragam bermunculan, ada yang posisinya masih duduk tegak dengan tidur ringan,sampai ada yang dengan posisi agak tertunduk kedepan, bahkan ada yang sampai mengeluarkan dengkuran ringan.
Mengenai tidur saat khutbah jumat,apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak,dalam masalah ini para Ulama ada yang silang pendapat, dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits. Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu. Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan. Ada yang melakukan jama (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).
Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi,”Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisinya memungkinkan keluarnya angin (buang angin),tanpa disadarinya,yaitu tidur dalam posisi berbaring atau bersandar di tembok atau tiang,sehingga membatalkan wudhu yang otomatis juga membatalkan shalat.
Akan tetapi bila tidur dalam posisi duduknya biasa, dan tidak berubah posisi duduk,yang memungkinkan buang angin keluar,maka wudhunya tidak batal, bila tidurnya tidak membatalkan wudhu kemudian bangun ikut melakasanakan shalat jumat,maka shalat jumatnya sah. Sebagaimana diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Abbas “Bahwa Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :”Wudhu Tidak Wajib kecuali bagi yang Tidurnya Terlentang”.
Imam Malik meriwayatkan bahwa Sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu’ Tidur sambil duduk, tentu dengan duduk biasa.Kemudian ia bangun, dan terus melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.’ Menurut Anas bin Malik, sahabat-sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam’pun terkadang tidur sambil duduk, sampai sekali-kali kepala mereka pun terkantuk-kantuk,untuk menanti datangnya shalat isyah.Kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.
“Adalah para Sahahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Menunggu Shalat Isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk, kemudian mereka Shalat dan tidak Berwudhu lagi”. (HR Abu Dawud).

Sementara itu Mazhab Maliki dan Hambali, tidak membedakan posisi duduk tidurnya, tetapi dari nyenyaknya tidur. Siapa yang tidurnya ringan,tidak batal wudhunya,dan shalat yang dilaksanakannya InsyaAllah sah. Ini Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu’  sebagaimana hadits diatas,yang menunjukkan bahwa tidur   yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk tidak membatalkan wudhu.
Perlu diketahui bahwa bagi yang shalat jumatnya sah, belum tentu mendapat keutamaan Jumat. Kemungkinan ia hanya gugur kewajiban shalat jumatnya. Karena dua rakaatnya adalah khutbah jumat, yang dilakukan sebelum shalat dua rakaat. Karena wajib bagi seorang muslim khusunya laki-laki untuk mendapatkan, dan mendengarkan nasehat-nasehat  tentang ketaqwaan disaat khatib sedang berkhutbah.
Inilah yang disebut laa Jum’ata lahu ‘(tidak sempurna jumatnya). Karena ia hanya mendapatkan setengahnya, yaitu shalat dan setengahnya lagi disia-siakan,yaitu dua khutbah dari khatib tidak didengarnya,sehingga tidak tahu pesan ketaqwaan. Ada fadilah lain yang dihidangkan saat hari jumat    ,yaitu kesempatan bertemu, dengan saudara-saudara  kita muslim yaitu silaturahmi.
Dari uraian diatas bahwa sebagian besar para Ulama,berpendapat mengenai tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlelap, yang tidak lagi dalam keadaan sadar.Dalam arti kata bahwa ia tidak lagi mendengar suara,atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya,tidur seperti inilah yang mebatalkan wudhu,baik tidurnya dalam keadaan berdiri,ruku, atau sujud.Karena tidur semacam inilah yang Mazhannatu Lil Hadats,yaitu kemungkinan muncul hadats sehingga membatalkan wudhu.

Demikian semoga manfaat  sebagai Renungan buat kita semua,’ Yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,yang kurang dan khilaf mohon sangat  dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq  Watawa saubil shabr “.Semoga  Allah Subhanahu wa Ta’ala . senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahum Aamiin. *(Refrensi dari Berbagai Sumber)*

¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)** *
.•*´¨`*•. (`'•.¸ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸ ¸.•'´) .•*´¨`*•.
.♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥♥♥˚•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ˚.♥♥

Sahabat Saudaraku  fillah Silakan di Share….Semua untuk Umat dan Syiar Islam,  Follow Twitter dan Kunjungi FanPage kami dibawah ini dan klik ''Like/Suka'' untuk Bergabung.
Jazzakumullahu khayran wa Barakallahu fiikum.

Follow  Twitter   @AH_Muenthazzar
Follow  Twitter   @MenataAkhlaq

(¯`v´¯) ♥♥°˜¨•
`•.¸.•´ ♥♥
¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)** *
.•*´¨`*•. (`'•.¸ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸ ¸.•'´) .•*´¨`*•.
(⁀‵⁀) ..••.¸ .Salam Santun Erat  Silaturahmi
`
´¸.•°*”˜˜”*°•         &   Ukhuwah Fillah ALL
..¸.•°*”˜˜”*°•.
/˚ •* ˚˚ ˛* °.
/*˛˚ •˚ *
/ \ ˚.
.¸.•. ..¸.•.
°•˚◦♥◦˚•°¸.••. ¸.••.❀❀.•.¸

Tidak ada komentar:

Posting Komentar