.::Tidur di Saat Khutbah Jumat Berlangsung::
*• ♥.*•.¸¸ﷲ¸ ❀ '❀ '•.¸¸❀♥ ❀ ¸¸ﷲ¸ ❀♥.*•.¸¸ﷲ¸ ❀ '❀ ' ¸¸ﷲ¸ ❀♥
Bismillahirrahmanirrahiim..
Assallamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
❤.♥♥˚◦☆•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ☆◦˚.♥♥♥♥˚◦☆•. (`'•.¸♥♥
¸.•'´) .• ☆◦˚.♥♥
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam Bersabda :'
“Apabila kalian
bangkit hendak menunaikan Shalat,maka
Sempurnakanlah Wudhu,Kemudian menghadaplah kearah kiblat, dan bertakbirlah”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu
Anhu ‘Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda:
“Barangsiapa yang Berwudhu lalu ia menyempurnakan Wudhunya, kemudian ia mendatangi Shalat Jumat, lalu ia mendengarkan (khutbah) dan tidak berbicara, Maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu sampai hari Jumat depannya, ditambah tiga hari”.(HR. Muslim)
Sahabat Saudaraku fillah..yang di
Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makna yang dapat kita pahami dari kedua hadits
diatas”Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, menganjurkan kepada kita umatnya, agar
ketika tiba hari jumat,hendaklah kita
bersegera menunaikan shalat jumat,dan senantiasa memperhatikan dengan penuh kesungguhan, tentang kesempurnaan wudhu, karena sah,batal dan khusyuknya shalat ,sangat erat kaitannya dengan wudhu.
Hari jumat
adalah merupakan hari besar, bagi kita umat islam. Dalam banyak riwayat,
dianjurkan untuk menyuburkan amal shaleh, bahkan sejak malam jumat, karena
hitungan hari dalam bulan qamariah (hijriah) dimulai yaitu sejak terbenamnya
matahari (magrib).
Puncak hari jumat adalah waktu shalat dzuhur,shalatnya
dikembalikan kepada asalnya shalat dua rakaat,dan dua rakaatnya dijadikan dua
khutbah yang dilakukan sebelum shalat dua rakaat.
Dua khutbah yang mengawali
shalat wajib, diikuti dan didengarkan dengan khusyuk dan sungguh-sungguh oleh
para jamaah. “Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam’Berpesan dalam hadits bahwa hendaknya tidak
berkata-kata ketika khutbah jumat sedang berlangsung.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu
Anhu ‘Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda:
“Jika kalian Berkata kepada sahabatmu pada hari Jumat,”Diamlah ketika Khatib sedang Berkhutbah”Maka Sungguh kalian telah berkata sia-sia’(mengurangi kesempurnaan jumat)”.(HR. Bukhari dan Muslim).
Di saat kondisi siang hari yang melelahkan, di
tengah melaksanakan aktfitas, ditambah
lagi secara psikologis, kita mau mengistirahatkan diri sambil memejamkan
mata,yang terjadi kemudian adalah tertidur saat khutbah jumat sedang
berlangsung. Maka tidak heran kita jumpai situasi beragam bermunculan, ada yang
posisinya masih duduk tegak dengan tidur ringan,sampai ada yang dengan posisi
agak tertunduk kedepan, bahkan ada yang sampai mengeluarkan dengkuran ringan.
Mengenai tidur saat khutbah jumat,apakah tidur
membatalkan wudhu ataukah tidak,dalam masalah ini para Ulama ada yang silang pendapat,
dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits. Sebagian hadits menunjukkan
bahwa tidur membatalkan wudhu. Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak
membatalkan wudhu. Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan. Ada yang
melakukan jama (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih
manakah dalil yang lebih kuat).
Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi,”Tidur yang
membatalkan wudhu adalah tidur yang posisinya memungkinkan keluarnya angin
(buang angin),tanpa disadarinya,yaitu tidur dalam posisi berbaring atau
bersandar di tembok atau tiang,sehingga membatalkan wudhu yang otomatis juga
membatalkan shalat.
Akan tetapi bila tidur dalam posisi duduknya biasa,
dan tidak berubah posisi duduk,yang memungkinkan buang angin keluar,maka
wudhunya tidak batal, bila tidurnya tidak membatalkan wudhu kemudian bangun
ikut melakasanakan shalat jumat,maka shalat jumatnya sah. Sebagaimana
diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Abbas “Bahwa Rasulullah Shllallahu
Alaihi wa Sallam Bersabda :”Wudhu Tidak Wajib kecuali bagi yang Tidurnya
Terlentang”.
Imam Malik meriwayatkan bahwa Sahabat Rasulullah
Shllallahu Alaihi wa Sallam”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu’ Tidur sambil duduk,
tentu dengan duduk biasa.Kemudian ia bangun, dan terus melaksanakan shalat
tanpa wudhu lagi.’ Menurut Anas bin Malik, sahabat-sahabat Rasulullah
Shllallahu Alaihi wa Sallam’pun terkadang tidur sambil duduk, sampai
sekali-kali kepala mereka pun terkantuk-kantuk,untuk menanti datangnya shalat
isyah.Kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.
“Adalah para Sahahabat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Menunggu Shalat Isya sampai kepala
mereka terkantuk-kantuk, kemudian mereka Shalat dan tidak Berwudhu lagi”. (HR Abu
Dawud).
Sementara itu Mazhab Maliki dan Hambali, tidak
membedakan posisi duduk tidurnya, tetapi dari nyenyaknya tidur. Siapa yang
tidurnya ringan,tidak batal wudhunya,dan shalat yang dilaksanakannya InsyaAllah
sah. Ini Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu
Anhu’ sebagaimana hadits diatas,yang
menunjukkan bahwa tidur yang ringan,
tanpa mempertimbangkan cara duduk tidak membatalkan wudhu.
Perlu diketahui bahwa bagi yang shalat jumatnya
sah, belum tentu mendapat keutamaan Jumat. Kemungkinan ia hanya gugur kewajiban
shalat jumatnya. Karena dua rakaatnya adalah khutbah jumat, yang dilakukan
sebelum shalat dua rakaat. Karena wajib bagi seorang muslim khusunya laki-laki
untuk mendapatkan, dan mendengarkan nasehat-nasehat tentang ketaqwaan disaat khatib sedang
berkhutbah.
Inilah yang disebut laa Jum’ata lahu ‘(tidak
sempurna jumatnya). Karena ia hanya mendapatkan setengahnya, yaitu shalat dan
setengahnya lagi disia-siakan,yaitu dua khutbah dari khatib tidak
didengarnya,sehingga tidak tahu pesan ketaqwaan. Ada fadilah lain yang
dihidangkan saat hari jumat ,yaitu kesempatan bertemu, dengan
saudara-saudara kita muslim yaitu
silaturahmi.
Dari uraian diatas bahwa sebagian besar para Ulama,berpendapat mengenai tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlelap, yang tidak lagi dalam keadaan sadar.Dalam arti kata bahwa ia tidak lagi mendengar suara,atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya,tidur seperti inilah yang mebatalkan wudhu,baik tidurnya dalam keadaan berdiri,ruku, atau sujud.Karena tidur semacam inilah yang Mazhannatu Lil Hadats,yaitu kemungkinan muncul hadats sehingga membatalkan wudhu.
Demikian semoga manfaat sebagai
Renungan buat kita semua,’ Yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu
wa Ta’ala,yang kurang dan khilaf mohon sangat
dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala . senantiasa
menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahum
Aamiin. *(Refrensi dari Berbagai Sumber)*
¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)♥*☀* ♥*
♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥
♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥
❤.♥♥˚◦☆•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ☆◦˚.♥♥♥♥˚◦☆•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ☆◦˚.♥♥
Sahabat Saudaraku
fillah Silakan di Share….Semua untuk
Umat dan Syiar Islam, Follow Twitter dan
Kunjungi FanPage kami dibawah ini dan klik ''Like/Suka'' untuk Bergabung.
Jazzakumullahu khayran wa Barakallahu fiikum.
Menata
Akhlaq Menuju Ridha dan Cinta-NYA II
✿Follow Twitter
@AH_Muenthazzar✿
✿Follow Twitter
@MenataAkhlaq✿
(¯`v´¯) ♥♥°˜¨•☆
`•.¸.•´ ♥♥
¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)♥*☀* ♥*
♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥
`•.¸.•´ ♥♥
¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)♥*☀* ♥*
♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥ ♥.•*´¨`*•. (`'•.¸♥ ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥
(⁀‵⁀) ..•❤•.¸✿ ✿.Salam Santun Erat
Silaturahmi ❀
`⋎´✫¸.•°*”˜˜”*°• & Ukhuwah Fillah ALL ♥❀
..✫¸.•°*”˜˜”*°•. ♥
☻/ღ˚ •。* ˚✰˚ ˛★* 。 °♥✿.❀
/▌*˛˚ღ •˚ ✰* ★
/ \ ˚. .❀¸.•❤•.❀ ..•❤•.¸✿ ✿¸.•❤.
`⋎´✫¸.•°*”˜˜”*°• & Ukhuwah Fillah ALL ♥❀
..✫¸.•°*”˜˜”*°•. ♥
☻/ღ˚ •。* ˚✰˚ ˛★* 。 °♥✿.❀
/▌*˛˚ღ •˚ ✰* ★
/ \ ˚. .❀¸.•❤•.❀ ..•❤•.¸✿ ✿¸.•❤.
◦☀°•˚◦♥◦˚•°◦✿¸.•❤•.❀ ✿¸.•❤•❤•.❀❀.•❤•.¸✿
Tidak ada komentar:
Posting Komentar